Sunday, January 22, 2017

STANDARD PEMERIKSAAN KESEHATAN JAMA'AH HAJI


STANDAR PEMERIKSA KESEHATAN JH
Standar pemeriksa adalah rumusan kriteria ketenagaan minimal yang harus tersedia untuk mencapai standar pemeriksaan yang ditetapkan.
1.   Standar Pemeriksa Kesehatan Tahap Pertama
Pemeriksa Kesehatan tahap Pertama adalah Tim Pemeriksa Kesehatan JH untuk menjalankan fungsi pemeriksaan tahap pertama yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi atas usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan pertimbangan sebagai berikut : 
a.    Dokter yang ditunjuk melakukan pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1).   Mempunyai SIP. 
2).   Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan. 
3).   Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen risiko.
b.   Perawat yang ditunjuk membantu pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)   Mempunyai SK jabatan fungsional sebagai perawat.
2)   Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan.
3)   Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam membantu                   pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen                    risiko.
c.    Analis laboratorium kesehatan yang ditunjuk membantu            pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)   Mempunyai SK jabatan fungsional sebagai pranata laboratorium kesehatan.
2)   Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan.
3)   Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam membantu     pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen     risiko.
4)   Tim Pemeriksa yang dibentuk di tiap Puskesmas berjumlah             sekurang-kurangnya  empat orang, terdiri dari :
a)   Satu orang dokter pria atau wanita,
b)   Satu orang perawat wanita,
c)   Satu orang perawat pria dan
d)   Satu orang analis laboratorium kesehatan.
2.   Standar Pemeriksa Tahap Kedua
Pemeriksa Kesehatan tahap kedua adalah Tim Pemeriksa Kesehatan JH untuk menjalankan fungsi pemeriksaan dengan pertimbangan sebagai berikut : 
a.   Dokter yang berwenang melakukan pemeriksaan memenuhi             persyaratan sebagai berikut :
1).  Mempunyai SIP.
2).  Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan.
3).  Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan Manajemen Risiko.
b.   Tenaga konsultan ahli untuk rujukan ditetapkan oleh Direktur Sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
c.   Perawat yang ditunjuk membantu pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)   Mempunyai SK jabatan fungsional sebagai perawat
2)   Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim
                  Pemeriksa Kesehatan.
3)   Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam membantu                   pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen
                  risiko.
d.   Analis Laboratorium Kesehatan yang ditunjuk membantu            pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)   Mempunyai SK jabatan fungsional sebagai pranata    laboratorium kesehatan.
2)   Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim                    Pemeriksa Kesehatan.
3)   Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam membantu     pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen     risiko.
e.   Tim Pemeriksa Kesehatan tahap kedua yang ditetapkan oleh      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan atau  Bupati/ Walikota usulan dinas kesehatan kabupaten/ kota sekurang-kurangnya terdiri dari :
1)   Satu orang dokter pria atau wanita,
2)   Satu orang perawat wanita.
3)   Satu orang perawat pria,
4)   Satu orang analis laboratorium kesehatan
5)   Tenaga ahli rujukan :
a)   Dokter Spesialis Penyakit Dalam
b)   Dokter Spesialis Bedah
c)   Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
d)   Dokter Spesialis Obstetri-Ginekologi
e)   Ahli Gizi
f)    Dokter ahli lain yang dibutuhkan



No comments:

Post a Comment