STANDAR
PEMERIKSA KESEHATAN JH
Standar
pemeriksa adalah rumusan kriteria ketenagaan minimal yang harus tersedia untuk
mencapai standar pemeriksaan yang ditetapkan.
1.
Standar Pemeriksa Kesehatan Tahap Pertama
Pemeriksa
Kesehatan tahap Pertama adalah Tim Pemeriksa Kesehatan JH untuk menjalankan
fungsi pemeriksaan tahap pertama yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
atas usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan pertimbangan sebagai berikut
:
a.
Dokter yang ditunjuk melakukan pemeriksaan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1). Mempunyai
SIP.
2). Mendapatkan
mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan.
3). Memiliki
kemampuan (kompetensi) dalam pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan manajemen
risiko.
b.
Perawat yang ditunjuk membantu pemeriksaan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Mempunyai SK jabatan fungsional sebagai
perawat.
2)
Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan
sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan.
3)
Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam
membantu pemeriksaan
kesehatan dengan pendekatan manajemen risiko.
c.
Analis laboratorium kesehatan yang ditunjuk
membantu pemeriksaan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Mempunyai SK jabatan fungsional sebagai
pranata laboratorium kesehatan.
2)
Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan
sebagai Tim Pemeriksa
Kesehatan.
3)
Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam
membantu pemeriksaan kesehatan dengan
pendekatan manajemen risiko.
4)
Tim Pemeriksa yang dibentuk di tiap Puskesmas
berjumlah sekurang-kurangnya empat orang, terdiri dari :
a)
Satu
orang dokter pria atau wanita,
b)
Satu
orang perawat wanita,
c)
Satu
orang perawat pria dan
d)
Satu
orang analis laboratorium kesehatan.
2.
Standar Pemeriksa Tahap Kedua
Pemeriksa
Kesehatan tahap kedua adalah Tim Pemeriksa Kesehatan JH untuk menjalankan
fungsi pemeriksaan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Dokter
yang berwenang melakukan pemeriksaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1). Mempunyai
SIP.
2). Mendapatkan
mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan.
3). Memiliki
kemampuan (kompetensi) dalam pemeriksaan kesehatan dengan pendekatan Manajemen
Risiko.
b. Tenaga
konsultan ahli untuk rujukan ditetapkan oleh Direktur Sarana pelayanan
kesehatan yang ditunjuk.
c. Perawat yang ditunjuk membantu pemeriksaan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Mempunyai
SK jabatan fungsional sebagai perawat
2) Mendapatkan
mandat berupa SK penunjukan sebagai Tim
Pemeriksa Kesehatan.
3)
Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam
membantu pemeriksaan
kesehatan dengan pendekatan manajemen
risiko.
d. Analis
Laboratorium Kesehatan yang ditunjuk membantu pemeriksaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1)
Mempunyai SK jabatan fungsional sebagai
pranata laboratorium kesehatan.
2)
Mendapatkan mandat berupa SK penunjukan
sebagai Tim Pemeriksa
Kesehatan.
3)
Memiliki kemampuan (kompetensi) dalam
membantu pemeriksaan kesehatan dengan
pendekatan manajemen risiko.
e.
Tim Pemeriksa Kesehatan tahap kedua yang
ditetapkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dan atau Bupati/
Walikota usulan dinas kesehatan kabupaten/ kota
sekurang-kurangnya terdiri dari :
1) Satu orang dokter pria atau wanita,
2) Satu orang perawat wanita.
3) Satu orang perawat pria,
4) Satu orang analis
laboratorium kesehatan
5) Tenaga ahli rujukan :
a)
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
b)
Dokter Spesialis Bedah
c)
Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
d)
Dokter Spesialis Obstetri-Ginekologi
e) Ahli
Gizi
f)
Dokter ahli lain yang dibutuhkan
No comments:
Post a Comment