Sunday, January 22, 2017

STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN JAMA'AH HAJI


STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN
Standar pemeriksaan adalah spesifikasi minimal yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan kesehatan agar dapat diperoleh manfaat pelayanan kesehatan secara maksimal.
1.   Standar Pemeriksaan Tahap Pertama
a.   Pemeriksaan Kesehatan dilakukan oleh Pemeriksa Kesehatan          Tahap Pertama yang memenuhi kualifikasi/standar pemeriksa.
b.   Pemeriksaan Jemaah haji Wanita dilakukan oleh Dokter            wanita, atau Dokter Pria dengan didampingi perawat wanita.          
c.   Pemeriksaan Jemaah haji Pria dilakukan oleh Dokter Pria, atau Dokter Wanita dengan didampingi perawat Pria.
d.   Pemeriksaan kesehatan bagi Jemaah haji (JH) dapat           dikelompokkan menjadi pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan khusus.
1)   Pemeriksaan Pokok adalah pemeriksaan yang harus dilakukan pada semua JH. Data yang diperoleh meliputi identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik (tanda vital, postur, syaraf kranial, toraks, abdomen), kesehatan jiwa dan laboratorium klinik.
Pemeriksaan Pokok meliputi :
a)   Identitas, terdiri dari :
i.    Nama (Bin/ Binti)
ii.   Tempat dan Tanggal Lahir
iii.  Alamat
Ø Tempat Tinggal
Ø Korespondensi
iv.  Pekerjaan
v.   Pendidikan Terakhir
vi.  Status Perkawinan
b)   Riwayat Kesehatan
i.    Riwayat Kesehatan Sekarang, meliputi :
Ø Penyakit menular tertentu.
Ø Penyakit/disabilitas.
ii.   Riwayat Penyakit Dahulu, meliputi penyakit yang pernah diderita (termasuk operasi yang pernah dijalani), ditulis secara kronologis.
iii.  Riwayat Penyakit  Keluarga, meliputi jenis penyakit yang diderita anggota keluarga yang berhubungan secara genetik.
c)   Pemeriksaan Fisik, meliputi :
i.    Tanda vital:
Ø Tekanan Darah
Ø Nadi meliputi : frekuensi, volume, tegangan, ritme.
Ø Pernapasan meliputi : frekuensi, ritme.
Ø Suhu, diukur dengan termometer air raksa, di aksila.
ii.   Postur tubuh
Ø Tinggi badan (TB),  Berat badan (BB) dan  (IMT/BMI).
Ø Lingkar Pinggang, Lingkar Pinggul dan Rasio Lingkar Pinggang-Pinggul (bila perlu).
Ø Kekuatan otot dan refleks
iii.  Kepala : Pemeriksaan saraf kranial (bila perlu)
iv.  Toraks/ Paru-paru
Ø Kelainan bentuk dada
Ø Retraksi otot pernapasan
Ø Fremitus Paru
Ø Pekak paru
Ø Bunyi napas normal/abnormal
Ø Pengembangan paru 
v.   Kardiovaskuler
Ø Tekanan vena jugularis (Jugular Venous Pressure)
Ø Pergeseran impuls apikal 
Ø Kuat angkat impuls apikal 
Ø Bunyi jantung murni
Ø Bunyi jantung tambahan
Ø Murmur (bising) jantung
Ø Pembesaran  jantung
Ø Konfigurasi jantung
vi.  Abdomen
Ø Venektasi
Ø Nyeri tekan epigastrium
Ø Hepatomegali
Ø Splenomegali
Ø Asites
Ø Massa intra abdominal abnormal
Ø Hernia
Ø Perabaan ginjal
Ø Nyeri ketok sudut kostovertebral
vii. Kesehatan Jiwa (menggunakan instrumen pemeriksaan Barthel indeks bagian 3: Fungsi Perilaku)
d)   Laboratorium
i.    Darah, meliputi ; Hemoglobin (Hb), Golongan Darah (A-B-0 dan Rhesus (bila perlu)), Laju Endap Darah (LED), Hitung jenis lekosit, Jumlah lekosit.

ii.   Urin
Ø Makro : warna, kejernihan, bau.
Ø Mikro ; Sedimen (lekosit, eritrosit, sel epitel, kristal)
Ø Glukosa urin, Protein urin
2)   Pemeriksaan Lanjut adalah pemeriksaan tambahan yang perlu dilakukan pada JH WUS-PUS, JH berusia ≥ 40 tahun, JH Lansia (usia ≥ 60 tahun) dan JH yang bertugas sebagai pendamping.
Pemeriksaan Lanjut meliputi :
a) Calon haji wanita usia subur (WUS) dilakukan pemeriksaan tes kehamilan, dengan reagen beta-HCG.
i.    Bagi yang tidak  hamil :
Ø Diinformasikan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan kepada setiap jemaah haji wanita usia subur (WUS).
Ø Dianjurkan mengikuti program keluarga berencana (KB) untuk mencegah kehamilan.
Ø Bagi jemaah haji Wanita WUS yang khawatir  terjadi kehamilan pada masa pemeriksaan tahap kedua, dapat menghendaki imunisasi Meningitis meningokokus secara dini.
Ø Imunisasi tersebut dapat diperoleh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tertentu.
Ø KKP menerbitkan International Certificate of Vaccination (ICV) yang resmi dikeluarkan sesuai ketentuan International Health Regulation (IHR).
Ø Biaya yang dibutuhkan untuk keperluan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh jemaah haji yang bersangkutan.
ii.   Bagi yang hamil, diberikan KIE (konsultasi, informasi dan edukasi) tentang ketentuan penyelenggaraan kesehatan  haji, khususnya ketentuan tentang SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan, serta diberikan alternatif solusi yang dapat diambil oleh calon jemaah bersangkutan. Salinan SKB terlampir. (Lampiran 2)
iii.  Setiap jemaah haji wanita WUS diharuskan menanda tangani surat pernyataan di atas meterai tentang kesediaan menunda/membatalkan keberangkatannya untuk musim haji yang akan datang, bila di kemudian hari pada saat menjelang keberangkatannya ternyata hamil dengan usia kehamilan di luar ketentuan yang diperkenankan menurut SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Formulir Surat Pernyataan terlampir (Lampiran 3).
b) Untuk JH berusia ≥ 40 tahun, dilakukan pemeriksaan radiologis toraks PA, GDS (Gula Darah Sewaktu), LDL (Cholesterol) dan EKG (bila perlu dengan Master’s Test).
c)  Untuk JH lansia (usia ≥ 60 tahun), dilakukan pemeriksaan fungsional Barthel Indeks. Petunjuk pemeriksaan terlampir (Lampiran 4)
d) Untuk JH yang bertugas sebagai pendamping, dilakukan tes kebugaran. Pelaksanaannya mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Petunjuk pemeriksaan terlampir (Lampiran 5).
3)   Pemeriksaan Khusus adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan atas dasar indikasi medis pada JH yang menderita suatu penyakit, dimana penyakit tersebut belum dapat ditegakkan diagnosisnya dengan data pemeriksaan pokok dan lanjut.
Pemeriksaan Khusus meliputi :
a)   Bagi jemaah haji yang membutuhkan penegakan diagnosis dan pembinaan, dapat dilakukan pemeriksaan penunjang lain atas indikasi sesuai baku emas (golden standard) pemeriksaan untuk penyakit tersebut.
b)   Bagi jemaah haji yang membutuhkan penegakan diagnosis dan pembinaan, dapat dilakukan rujukan ke dokter spesialis yang berkompeten.
c)   Dokter pemeriksa harus menuliskan diagnosis kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji untuk keperluan pembinaan. Kode diagnosis ditulis sesuai dengan kode ICD-X.
d)   Kesimpulan hasil pemeriksaan dibuat dalam kategori Mandiri, Observasi, Pengawasan dan Tunda. Selengkapnya lihat modul 2.
e)   Hasil pemeriksaan kesehatan ditulis dengan lengkap dan benar dalam Buku Kesehatan Jemaah Haji (sesuai petunjuk pengisian BKJH) dengan dilampirkan catatan medik. (Lihat modul 4)
2.   Standar Pemeriksaan Tahap Kedua
a.   Pemeriksaan Kesehatan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Tahap Kedua yang memenuhi kualifikasi/ standar pemeriksa.
b.   Pemeriksaan Jemaah haji Wanita dilakukan oleh Dokter wanita, atau Dokter Pria dengan didampingi perawat wanita. Pemeriksaan Jemaah haji Pria dilakukan oleh Dokter Pria, atau Dokter Wanita dengan didampingi perawat Pria.
c.   Dokter Pemeriksa melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesahihan data hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama dan pembinaan kesehatan melalui catatan medis JH yang bersangkutan. Apabila terdapat kekurangan dalam hal kelengkapan dan kesahihan, maka Dokter berkewajiban melengkapinya dengan melakukan pemeriksaan ulang pada tahap pemeriksaan kedua.
d.   Kelengkapan data pemeriksaan meliputi hasil pemeriksaan kesehatan dalam kelompok pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan khusus.
e.   Setiap JH mendapatkan pemeriksaan lanjutan meliputi riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik (tanda vital, postur, syaraf kranial, toraks, abdomen), kesehatan jiwa dan laboratorium klinik. Selengkapnya dapat dilihat pada Standar Pemeriksaan Kesehatan  Tahap Pertama.
f.    Setiap JH yang memenuhi syarat diberikan imunisasi Meningitis meningokokus ACW135Y. Penatalaksanaan imunisasi. (Lampiran 6)
g.   Tes kebugaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan. Prosedur pelaksanaan tes. (Lampiran 5)
h.   Bagi jemaah haji yang terdiagnosis menderita penyakit menular pada pemeriksaan pertama diharuskan telah dinyatakan sembuh atau tidak menular pada akhir pemeriksaan kedua dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter pemberi pelayanan pengobatan. (Lihat lampiran 7)
1). Bagi jemaah haji penderita TBC Paru (BTA positip) harus telah mendapatkan pengobatan dan dinyatakan tidak menular (BTA negatip) dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter pemberi pelayanan pengobatan.
2). Bagi jemaah haji penderita kusta tipe multibasiler harus telah mendapatkan pengobatan dan dinyatakan tidak menular dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter pemberi pelayanan pengobatan.
i.    Bagi jemaah haji yang menderita penyakit kronis tidak            menular diharuskan telah mendapatkan pengelolaan yang            adekuat, pembinaan intensif dan dinyatakan dapat melakukan            kegiatan pribadi sehari-hari secara mandiri. (Lihat lampiran 8)
1)   Pengelolaan adekuat dan pembinaan intensif dibuktikan                    dengan Surat Keterangan dari Dokter pemberi layanan                    pengobatan.
2)   Kemampuan melakukan kegiatan sehari-hari dinilai dengan                 Indeks Barthel; Penilaian Fungsi Perawatan Diri, Penilaian                 Fungsi Kerumah-Tanggaan dalam  Aktivitas Keseharian dan                 Penilaian Fungsi Perilaku.
j.    Setiap Jemaah haji wanita usia subur (WUS) dilakukan             pemeriksaan tes kehamilan, dengan reagen beta-HCG.  
1)   Bagi yang tidak  hamil :
a)   Diinformasikan kepada setiap jemaah haji wanita  usia subur (WUS) tentang  ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.
b)   Dianjurkan untuk mengikuti program keluarga berencana (KB), untuk mencegah kehamilan sampai keberangkatan.
2)   Bagi yang  hamil :
a)   Diberikan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi)                        tentang ketentuan penyelenggaraan kesehatan  haji,                        khususnya ketentuan tentang SKB Menteri Agama dan                        Menteri Kesehatan, serta  diberikan alternatif solusi                        yang dapat diambil oleh calon jemaah bersangkutan.
b)   Tidak dilakukan pemberian imunisasi meningitis                            meningokokus ACW135Y.
3)   Bagi jemaah haji Wanita WUS yang telah diimunisasi Meningitis meningokokus di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diharuskan menunjukkan ICV resmi sesuai ketentuan IHR.
k.   Setiap jemaah haji wanita WUS diharuskan menunjukkan surat pernyataan di atas meterai tentang kesediaan menunda/ membatalkan keberangkatannya untuk musim haji yang akan datang, apabila di kemudian hari pada saat menjelang keberangkatannya ternyata hamil dan tidak             memenuhi ketentuan menurut SKB Menteri Agama dan              Menteri Kesehatan.
l.    Dokter Pemeriksa harus menuliskan diagnosis kerja sesuai             dengan hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji untuk             keperluan perawatan dan pemeliharaan, serta penetapan kelaikan.
m.  Untuk kepentingan penilaian kelaikan             kesehatan, jemaah haji dapat dilakukan              pemeriksaan tertentu sesuai keperluan.
n.   Tim Pemeriksa menetapkan kelaikan berdasarkan hasil               pemeriksaan dan konsultasi ahli (spesialis berkompeten)               sesuai dengan kualifikasi  kelaikan yang ditetapkan.
o.   Hasil penetapan kelaikan beserta dasar pertimbangannya              dilaporkan secara akumulatif kepada Kementerian Kesehatan              c.q. Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan SDK Kesehatan Haji melalui email yang ditentukan dan ditembukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
CA HAJI

No comments:

Post a Comment