STANDAR
PEMERIKSAAN KESEHATAN
Standar
pemeriksaan adalah spesifikasi minimal yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan
kesehatan agar dapat diperoleh manfaat pelayanan kesehatan secara maksimal.
1. Standar
Pemeriksaan Tahap Pertama
a. Pemeriksaan
Kesehatan dilakukan oleh Pemeriksa Kesehatan Tahap
Pertama yang memenuhi kualifikasi/standar pemeriksa.
b. Pemeriksaan
Jemaah haji Wanita dilakukan oleh Dokter wanita, atau Dokter Pria dengan
didampingi perawat wanita.
c. Pemeriksaan
Jemaah haji Pria dilakukan oleh Dokter Pria, atau Dokter Wanita dengan
didampingi perawat Pria.
d. Pemeriksaan
kesehatan bagi Jemaah haji (JH) dapat dikelompokkan menjadi pemeriksaan
pokok, pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan khusus.
1) Pemeriksaan
Pokok adalah pemeriksaan yang harus dilakukan pada semua JH. Data yang
diperoleh meliputi identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik (tanda
vital, postur, syaraf kranial, toraks, abdomen), kesehatan jiwa dan laboratorium
klinik.
Pemeriksaan
Pokok meliputi :
a) Identitas,
terdiri dari :
i.
Nama (Bin/
Binti)
ii.
Tempat dan Tanggal Lahir
iii.
Alamat
Ø Tempat
Tinggal
Ø Korespondensi
iv.
Pekerjaan
v.
Pendidikan Terakhir
vi.
Status Perkawinan
b) Riwayat
Kesehatan
i.
Riwayat Kesehatan Sekarang, meliputi :
Ø Penyakit
menular tertentu.
Ø Penyakit/disabilitas.
ii.
Riwayat Penyakit Dahulu, meliputi penyakit
yang pernah diderita (termasuk operasi yang pernah dijalani), ditulis secara
kronologis.
iii.
Riwayat Penyakit Keluarga, meliputi jenis penyakit yang
diderita anggota keluarga yang berhubungan secara genetik.
c) Pemeriksaan
Fisik, meliputi :
i.
Tanda vital:
Ø Tekanan
Darah
Ø Nadi
meliputi : frekuensi, volume, tegangan, ritme.
Ø Pernapasan
meliputi : frekuensi, ritme.
Ø Suhu,
diukur dengan termometer air raksa, di aksila.
ii.
Postur tubuh
Ø Tinggi
badan (TB), Berat badan (BB) dan (IMT/BMI).
Ø Lingkar
Pinggang, Lingkar Pinggul dan Rasio Lingkar Pinggang-Pinggul (bila perlu).
Ø
Kekuatan otot dan refleks
iii.
Kepala : Pemeriksaan saraf kranial (bila
perlu)
iv.
Toraks/ Paru-paru
Ø Kelainan
bentuk dada
Ø Retraksi
otot pernapasan
Ø Fremitus
Paru
Ø Pekak
paru
Ø Bunyi
napas normal/abnormal
Ø Pengembangan
paru
v.
Kardiovaskuler
Ø Tekanan
vena jugularis (Jugular Venous Pressure)
Ø Pergeseran
impuls apikal
Ø Kuat
angkat impuls apikal
Ø Bunyi
jantung murni
Ø Bunyi
jantung tambahan
Ø Murmur
(bising) jantung
Ø Pembesaran jantung
Ø Konfigurasi
jantung
vi.
Abdomen
Ø Venektasi
Ø Nyeri
tekan epigastrium
Ø Hepatomegali
Ø Splenomegali
Ø Asites
Ø Massa
intra abdominal abnormal
Ø Hernia
Ø Perabaan
ginjal
Ø Nyeri
ketok sudut kostovertebral
vii.
Kesehatan Jiwa (menggunakan instrumen
pemeriksaan Barthel indeks bagian 3: Fungsi Perilaku)
d) Laboratorium
i.
Darah, meliputi ; Hemoglobin (Hb), Golongan
Darah (A-B-0 dan Rhesus (bila perlu)), Laju Endap Darah (LED), Hitung jenis
lekosit, Jumlah lekosit.
ii.
Urin
Ø Makro
: warna, kejernihan, bau.
Ø Mikro
; Sedimen (lekosit, eritrosit, sel epitel, kristal)
Ø
Glukosa urin, Protein urin
2) Pemeriksaan
Lanjut adalah pemeriksaan tambahan yang perlu dilakukan pada JH WUS-PUS, JH
berusia ≥ 40 tahun, JH Lansia (usia ≥ 60 tahun) dan JH yang bertugas sebagai
pendamping.
Pemeriksaan
Lanjut meliputi :
a) Calon
haji wanita usia subur (WUS)
dilakukan pemeriksaan tes kehamilan, dengan reagen beta-HCG.
i. Bagi
yang tidak hamil :
Ø Diinformasikan
ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan
kepada setiap jemaah haji wanita usia subur (WUS).
Ø Dianjurkan
mengikuti program keluarga berencana (KB) untuk mencegah kehamilan.
Ø Bagi
jemaah haji Wanita WUS yang khawatir
terjadi kehamilan pada masa pemeriksaan tahap kedua, dapat menghendaki
imunisasi Meningitis meningokokus secara dini.
Ø Imunisasi
tersebut dapat diperoleh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tertentu.
Ø KKP
menerbitkan International Certificate of Vaccination (ICV) yang resmi
dikeluarkan sesuai ketentuan International Health Regulation (IHR).
Ø Biaya
yang dibutuhkan untuk keperluan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh jemaah haji
yang bersangkutan.
ii. Bagi
yang hamil, diberikan KIE (konsultasi, informasi dan edukasi) tentang ketentuan
penyelenggaraan kesehatan haji,
khususnya ketentuan tentang SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan, serta
diberikan alternatif solusi yang dapat diambil oleh calon jemaah bersangkutan.
Salinan SKB terlampir. (Lampiran 2)
iii. Setiap
jemaah haji wanita WUS diharuskan menanda tangani surat pernyataan di atas
meterai tentang kesediaan menunda/membatalkan keberangkatannya untuk musim haji
yang akan datang, bila di kemudian hari pada saat menjelang keberangkatannya
ternyata hamil dengan usia kehamilan di luar ketentuan yang diperkenankan
menurut SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Formulir Surat Pernyataan
terlampir (Lampiran 3).
b) Untuk
JH berusia ≥ 40 tahun, dilakukan pemeriksaan radiologis toraks PA, GDS (Gula
Darah Sewaktu), LDL (Cholesterol) dan EKG (bila perlu dengan Master’s Test).
c) Untuk
JH lansia (usia ≥ 60 tahun), dilakukan pemeriksaan fungsional Barthel Indeks.
Petunjuk pemeriksaan terlampir (Lampiran 4)
d) Untuk
JH yang bertugas sebagai pendamping, dilakukan tes kebugaran. Pelaksanaannya
mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Petunjuk pemeriksaan
terlampir (Lampiran 5).
3) Pemeriksaan
Khusus adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan atas dasar indikasi medis pada JH
yang menderita suatu penyakit, dimana penyakit tersebut belum dapat ditegakkan
diagnosisnya dengan data pemeriksaan pokok dan lanjut.
Pemeriksaan Khusus meliputi :
a) Bagi
jemaah haji yang membutuhkan penegakan diagnosis dan pembinaan, dapat dilakukan
pemeriksaan penunjang lain atas indikasi sesuai baku emas (golden standard)
pemeriksaan untuk penyakit tersebut.
b) Bagi
jemaah haji yang membutuhkan penegakan diagnosis dan pembinaan, dapat dilakukan
rujukan ke dokter spesialis yang berkompeten.
c) Dokter
pemeriksa harus menuliskan diagnosis kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan
kesehatan jemaah haji untuk keperluan pembinaan. Kode diagnosis ditulis sesuai
dengan kode ICD-X.
d) Kesimpulan
hasil pemeriksaan dibuat dalam kategori Mandiri, Observasi, Pengawasan dan
Tunda. Selengkapnya lihat modul 2.
e) Hasil
pemeriksaan kesehatan ditulis dengan lengkap dan benar dalam Buku Kesehatan
Jemaah Haji (sesuai petunjuk pengisian BKJH) dengan dilampirkan catatan medik.
(Lihat modul 4)
2.
Standar Pemeriksaan Tahap Kedua
a.
Pemeriksaan Kesehatan dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Kesehatan Tahap Kedua yang memenuhi kualifikasi/ standar pemeriksa.
b. Pemeriksaan
Jemaah haji Wanita dilakukan oleh Dokter wanita, atau Dokter Pria dengan
didampingi perawat wanita. Pemeriksaan Jemaah haji Pria dilakukan oleh Dokter
Pria, atau Dokter Wanita dengan didampingi perawat Pria.
c. Dokter
Pemeriksa melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesahihan data hasil
pemeriksaan kesehatan tahap pertama dan pembinaan kesehatan melalui catatan
medis JH yang bersangkutan. Apabila terdapat kekurangan dalam hal kelengkapan
dan kesahihan, maka Dokter berkewajiban melengkapinya dengan melakukan
pemeriksaan ulang pada tahap pemeriksaan kedua.
d. Kelengkapan
data pemeriksaan meliputi hasil pemeriksaan kesehatan dalam kelompok
pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan khusus.
e. Setiap
JH mendapatkan pemeriksaan lanjutan meliputi riwayat kesehatan, pemeriksaan
fisik (tanda vital, postur, syaraf kranial, toraks, abdomen), kesehatan jiwa
dan laboratorium klinik. Selengkapnya dapat dilihat pada Standar Pemeriksaan
Kesehatan Tahap Pertama.
f. Setiap
JH yang memenuhi syarat diberikan imunisasi Meningitis meningokokus ACW135Y. Penatalaksanaan
imunisasi. (Lampiran 6)
g. Tes
kebugaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan.
Prosedur pelaksanaan tes. (Lampiran 5)
h. Bagi
jemaah haji yang terdiagnosis menderita penyakit menular pada pemeriksaan
pertama diharuskan telah dinyatakan sembuh atau tidak menular pada akhir
pemeriksaan kedua dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter pemberi
pelayanan pengobatan. (Lihat lampiran 7)
1). Bagi
jemaah haji penderita TBC Paru (BTA positip) harus telah mendapatkan pengobatan
dan dinyatakan tidak menular (BTA negatip) dengan menunjukkan surat keterangan
dari dokter pemberi pelayanan pengobatan.
2). Bagi
jemaah haji penderita kusta tipe multibasiler harus telah mendapatkan
pengobatan dan dinyatakan tidak menular dengan menunjukkan surat keterangan
dari dokter pemberi pelayanan pengobatan.
i.
Bagi jemaah haji yang menderita penyakit
kronis tidak menular
diharuskan telah mendapatkan pengelolaan yang adekuat, pembinaan intensif dan
dinyatakan dapat melakukan kegiatan pribadi sehari-hari secara
mandiri. (Lihat lampiran 8)
1)
Pengelolaan adekuat dan pembinaan intensif
dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Dokter pemberi layanan pengobatan.
2)
Kemampuan melakukan kegiatan sehari-hari
dinilai dengan Indeks
Barthel; Penilaian Fungsi Perawatan Diri, Penilaian Fungsi Kerumah-Tanggaan dalam
Aktivitas Keseharian dan Penilaian Fungsi Perilaku.
j. Setiap
Jemaah haji wanita usia subur (WUS) dilakukan pemeriksaan tes kehamilan, dengan
reagen beta-HCG.
1)
Bagi yang tidak hamil :
a) Diinformasikan
kepada setiap jemaah haji wanita usia
subur (WUS) tentang ketentuan-ketentuan
dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.
b) Dianjurkan
untuk mengikuti program keluarga berencana (KB), untuk mencegah kehamilan
sampai keberangkatan.
2)
Bagi yang
hamil :
a) Diberikan
KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) tentang ketentuan
penyelenggaraan kesehatan haji, khususnya ketentuan
tentang SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan,
serta diberikan alternatif solusi yang dapat diambil oleh
calon jemaah bersangkutan.
b) Tidak
dilakukan pemberian imunisasi meningitis meningokokus
ACW135Y.
3) Bagi
jemaah haji Wanita WUS yang telah diimunisasi Meningitis meningokokus di Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP) diharuskan menunjukkan ICV resmi sesuai ketentuan
IHR.
k. Setiap jemaah haji wanita WUS diharuskan menunjukkan
surat pernyataan di atas meterai tentang kesediaan menunda/ membatalkan keberangkatannya untuk musim haji
yang akan datang, apabila di kemudian
hari pada saat menjelang keberangkatannya ternyata hamil dan tidak memenuhi ketentuan menurut SKB
Menteri Agama dan Menteri
Kesehatan.
l. Dokter
Pemeriksa harus menuliskan diagnosis kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan jemaah
haji untuk keperluan perawatan
dan pemeliharaan, serta penetapan kelaikan.
m. Untuk
kepentingan penilaian kelaikan
kesehatan, jemaah haji dapat dilakukan pemeriksaan tertentu sesuai
keperluan.
n. Tim
Pemeriksa menetapkan kelaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan konsultasi ahli
(spesialis berkompeten) sesuai
dengan kualifikasi kelaikan yang
ditetapkan.
o. Hasil penetapan kelaikan
beserta dasar pertimbangannya dilaporkan secara akumulatif
kepada Kementerian Kesehatan c.q. Bidang Pelayanan dan
Pendayagunaan SDK Kesehatan Haji melalui email yang ditentukan dan ditembukan
kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
CA HAJI
No comments:
Post a Comment