Sunday, January 22, 2017

PROSEDUR UMUM PEMERIKSAAN KESEHATAN JAMA'AH HAJI


PROSEDUR UMUM PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
Prosedur umum pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah tata cara untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan 2 (dua) tahap yaitu tahap I (pertama) dilakukan untuk identifikasi status kesehatan dan tahap II (kedua) untuk evaluasi upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan.
1.   Prosedur Umum Pemeriksaan Tahap Pertama
a.   Jemaah haji mengajukan permintaan pemeriksaan kesehatan tahap pertama di tingkat Puskesmas yang ditunjuk.
b.   Jemaah haji mendapatkan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk, sesuai dengan tempat tinggal/domisili jemaah haji tersebut. Bilamana Puskesmas tidak/belum mampu menegakkan diagnosis status kesehatan, maka dapat dilakukan rujukan ke Rumah Sakit yang ditunjuk.
c.   Biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung oleh jemaah haji. Besarnya biaya pemeriksaan kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (PERDA) atau ketentuan yang berlaku di daerah.
d.   Pelaksanaan pemeriksaan jemaah haji dilakukan sedini mungkin atau selambat-lambatnya sebelum pelunasan BPIH.
e.   Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dikeluarkan sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsi.
1)   Surat tersebut menerangkan kesimpulan penilaian hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di tingkat Puskesmas.
2)   Dokter pemeriksa membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama yang akan diserahkan ke Bank Penerima Setoran (BPS). Surat Keterangan dilengkapi  dengan data: nama Lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, keterangan status kesehatan, pas foto sesuai rekomendasi Departemen Agama Republik Indonesia, nama dokter pemeriksa, NIP/NRPTT, tanda tangan asli, stempel asli puskesmas yang mengenai pas foto, tanggal surat  keterangan dan nomor surat. (Lampiran 1)
2.   Prosedur Umum Pemeriksaan Tahap Kedua
a.   Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua dilakukan pada jemaah haji berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan atau hasil pemeriksaan dalam rangka perawatan dan pemeliharaan kesehatan.
b.   Jemaah haji risti diarahkan untuk mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan kondisinya. Jemaah Haji kategori Mandiri atau Observasi pemeriksaan kesehatannya dilakukan di Puskesmas. Jemaah Haji kategori Pengawasan atau Tunda  pemeriksaan kesehatannya dapat dilakukan di Rumah sakit rujukan.
c.   Pemeriksaan Kesehatan rujukan dilakukan segera setelah diketahui sebagai risti melalui Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama, dan sudah selesai selambat-lambatnya satu bulan sebelum operasional embarkasi haji dimulai.  
d.   Direktur rumah sakit yang ditunjuk bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Rujukan dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
e.   Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota selanjutnya melaporkan rekapitulasi hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua kepada Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
f.    Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat.
             

No comments:

Post a Comment