PROSEDUR UMUM PEMERIKSAAN
KESEHATAN JEMAAH HAJI
Prosedur
umum pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah tata cara untuk mendapatkan
pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tersebut
dilakukan 2 (dua) tahap yaitu tahap I (pertama) dilakukan untuk identifikasi
status kesehatan dan tahap II (kedua) untuk evaluasi upaya perawatan dan
pemeliharaan kesehatan.
1.
Prosedur Umum
Pemeriksaan Tahap Pertama
a. Jemaah haji mengajukan permintaan pemeriksaan kesehatan tahap pertama di
tingkat Puskesmas yang ditunjuk.
b. Jemaah haji mendapatkan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk,
sesuai dengan tempat tinggal/domisili jemaah haji tersebut. Bilamana Puskesmas
tidak/belum mampu menegakkan diagnosis status kesehatan, maka dapat dilakukan
rujukan ke Rumah Sakit yang ditunjuk.
c. Biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung oleh jemaah haji. Besarnya biaya
pemeriksaan kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (PERDA) atau
ketentuan yang berlaku di daerah.
d. Pelaksanaan pemeriksaan jemaah haji dilakukan sedini mungkin atau selambat-lambatnya
sebelum pelunasan BPIH.
e. Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dikeluarkan sebagai
persyaratan mendapatkan nomor porsi.
1) Surat tersebut menerangkan kesimpulan penilaian hasil pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan di tingkat Puskesmas.
2) Dokter pemeriksa membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama
yang akan diserahkan ke Bank Penerima Setoran (BPS). Surat Keterangan
dilengkapi dengan data: nama Lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili,
keterangan status kesehatan, pas foto sesuai rekomendasi Departemen Agama
Republik Indonesia, nama dokter pemeriksa, NIP/NRPTT, tanda tangan asli,
stempel asli puskesmas yang mengenai pas foto, tanggal surat keterangan dan nomor surat. (Lampiran 1)
2.
Prosedur Umum
Pemeriksaan Tahap Kedua
a. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua dilakukan pada jemaah haji berdasarkan
hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap
Pertama dan atau hasil pemeriksaan dalam rangka perawatan dan pemeliharaan
kesehatan.
b. Jemaah haji risti diarahkan untuk mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan sesuai
dengan kondisinya. Jemaah Haji kategori Mandiri atau Observasi pemeriksaan
kesehatannya dilakukan di Puskesmas. Jemaah Haji kategori Pengawasan atau
Tunda pemeriksaan kesehatannya dapat
dilakukan di Rumah sakit rujukan.
c. Pemeriksaan Kesehatan rujukan dilakukan segera setelah diketahui sebagai
risti melalui Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama, dan sudah selesai
selambat-lambatnya satu bulan sebelum
operasional embarkasi haji dimulai.
d. Direktur rumah sakit yang ditunjuk bertanggungjawab atas pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan Rujukan dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
e. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota selanjutnya melaporkan rekapitulasi
hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua kepada Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
f. Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat.
No comments:
Post a Comment