Sunday, January 22, 2017

KELAIKAN STATUS KESEHATAN JAMA'AH HAJI





POKOK BAHASAN  6
PENETAPAN KELAIKAN STATUS KESEHATAN JH
Langkah lanjut penetapan Diagnosa oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan JH adalah menilai kategori status kesehatan. Kategori Status Kesehatan dirumuskan sebagai upaya memberikan deteksi dini (early warning) kepada Petugas Kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan kepada JH. 
Penilaian katagori status kesehatan jemaah haji diatas merupakan upaya penentuan status kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan konsultasi ahli (spesialis berkompeten) melalui pertemuan khusus yang dibuat untuk keperluan tersebut oleh Tim Pemeriksa Kesehatan pada Tahap Pertama sebagai Pembinaan dan pada Tahap Kedua sebagai dasar pembinaan lanjutan dan dasar kelaikan pengesahan dan penerbitan BKJH. Katagori status kesehatan jemaah haji dapat dibedakan sebagai berikut :
1.   Jemaah haji Mandiri adalah jemaah haji yang memiliki kemampuan diri sendiri mengikuti perjalanan ibadah haji tanpa tergantung kepada bantuan alat/obat dan orang lain.
2.   Jemaah haji Observasi adalah jemaah haji yang memiliki kemampuan diri sendiri mengikuti perjalanan ibadah haji dengan bantuan alat/obat.
3.   Jemaah haji Pengawasan adalah jemaah haji yang memiliki kemampuan  mengikuti perjalanan ibadah haji dengan bantuan alat/obat dan orang lain.
4.   Jemaah haji Tunda adalah jemaah haji yang kondisi kesehatannya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti perjalanan ibadah haji pada pemeriksaan tahap I dan ke II.

A. TUJUAN PENGKATAGORIAN STATUS KES. JH
1.   Tujuan umum
Terwujudnya pengkategorian yang tepat dari hasil pemeriksaan kesehatan Jemaah haji melalui pendekatan etika, moral, keilmuan dan profesional dengan menghasilkan kualifikasi data yang dapat dipercaya dan tepat, untuk penyelenggaraan pembinaan jemaah haji di tanah air dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.

2.   Tujuan khusus
a.   Terwujudnya identifikasi status kesehatan dan faktor risiko jemaah haji.
b.   Terwujudnya kesimpulan data yang dapat dipercaya dan tepat dalam penentuan status kelaikan jemaah haji.
c.    Menyimpulkan hasil dari catatan medis untuk memudahkan pembinaan dan tindak lanjut dalam pengobatan dan perawatan di perjalanan, embarkasi haji, selama di Arab Saudi dan 14 hari kembalinya dari Arab Saudi.

A.     LANGKAH - LANGKAH PENILAIAN KATAGORI STATUS KESEHATAN JEMAAH HAJI

1.   PROSEDUR UMUM
a.   Tim Pemeriksa Kesehatan tahap I menentukan katagori sebagai dasar pembinaan kesehatan JH
b.   Tim pemeriksa kesehatan kedua menyelenggarakan pertemuan khusus yang dibuat untuk keperluan tersebut segera setelah penyelenggaraan pemeriksaan tahap kedua dinyatakan selesai.
c.   Penyelenggaraan pertemuan dikoordinasi sepenuhnya oleh Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota.
d.   Waktu pelaksanaan pertemuan selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal keberangkatan JH.
e.   Hasil pertemuan berupa penentuan kelaikan merupakan dasar pengesahan Buku Kesehatan Jemaah Haji.

2.   PROSEDUR PENILAIAN
Prosedur penilaian adalah tata cara pelaksanaan penilaian kelaikan/syarat kesehatan JH untuk mengikuti perjalanan ibadah haji.
a.   Evaluasi BKJH yang memuat hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama, pembinaan, pemeriksaan kesehatan tahap kedua dan saran Dokter Spesialis  berkompeten.
b.   Rekapitulasi hasil pemeriksaan JH dengan urutan sebagai berikut :
·       Pengecekan kelengkapan data .
·       Penyusunan resume hasil kesehatan.
·       Penilaian  kelaikan/syarat kesehatan.
·       Penentuan Kelaikan/syarat kesehatan.
c.   Hasil penentuan penilaian JH yang memenuhi syarat dinyatakan dan disampaikan dalam bentuk rekomendasi.
d.   Rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Departemen Kesehatan cq. Subdit Kesehatan haji melalui Dinas Kesehatan Propinsi.
e.   Kepala Dinas Kesehatan mengesahkan dan menerbitkan BKJH bagi JH yang dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
f.    Resume hasil pemeriksaan dikelompokkan sesuai kelompok regu, rombongan dan kloter yang disampaikan kepada pihak-pihak :
·       Tim Pemeriksa Kesehatan Embarkasi
·       Dokter Kloter

3.   STANDAR KATAGORI PENILAIAN KESEHATAN
Standar katagori penilaian kesehatan jemaah haji adalah rumusan kriteria JH untuk memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti perjalanan ibadah haji secara mandiri, tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Penetapan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut :
a.   Status Kesehatan. Status kesehatan dikategorikan menjadi 4 (empat) yaitu Mandiri, Observasi, Pengawasan dan Tunda.
b.   Peraturan Kesehatan Internasional dan Ketentuan Keselamatan Penerbangan. 
Peraturan Kesehatan Internasional menyebutkan jenis-jenis penyakit menular tertentu sebagai alasan pelarangan kepada seseorang untuk keluar-masuk antar negara, yaitu ;
1)     Penyakit Karantina
a)     Pes (Plague)
b)     Kolera (Cholera)
c)     Demam Kuning (Yellow Fever)
d)     Cacar (small pox)
e)     Tifus bercak wabahi-Typhus xanthomaticus infectiosa (louse borne typhus)
f)      Demam balik-balik (Louse borne relapsing fever)
g)     Penyakit Menular lain yang ditentukan kemudian
2)     Penyakit Menular, yang menjadi perhatian WHO
a)     TB. Paru dengan BTA (+).
b)     Kusta tipe Multi Basiler (MB)
c)     SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome)
d)     Avian Flu (AF)
e)     Penyakit Menular lain yang ditentukan kemudian.

c.  Ketentuan Keselamatan Penerbangan
1)     Penyakit tertentu yang berisiko kematian dikarenakan ketinggian.
2)     Usia kehamilan kurang dari 12 minggu dan lebih dari 32 minggu. 
3)     Imunisasi meningitis meningokokus ACW135Y, dibuktikan dengan kartu ICV (International Certificate of Vaccination).

B.     PENENTUAN KATAGORI BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN JEMAAH HAJI
Penentuan kategori berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan JH

1.   GANGGUAN KESEHATAN
Adalah kondisi status kesehatan yang tidak optimal  dari seorang JH yang dapat mengganggu aktifitas pelaksanaan ibadah haji untuk dirinya sendiri maupun orang lain. 
Gangguan kesehatan terdiri dari :
a.   Jenis gangguan kesehatan
b.   Koreksi gangguan kesehatan
c.   Dampak gangguan kesehatan

2.   KEBUGARAN JASMANI
a.   Harvard Step Test
Harvard Step Test adalah tes kebugaran (kesanggupan jasmani) dengan cara perlakuan naik turun bangku untuk mengetahui kesanggupan kardiovaskuler seseorang, dengan parameter penilaian frekuensi nadi.
Tes ini bermanfaat bagi penilaian kemampuan fisik seorang calon jemaah untuk melakukan thawaf dan sa’I sebagai ritual/rukun ibadah haji.
Penilaian kebugaran jasmani dapat dilakukan dengan cara :
Cara Lambat dengan rumus :
Indeks Kesanggupan Jasmani =       Lama naik-turun (detik)X 100___
2X jml ketiga harga denyut tiap 30’’
Penilaian :
·       Kurang dari 55      = kesanggupan kurang
·       55 – 64                = kesanggupan sedang
·       65 - 79                 = kesanggupan cukup
·       80 – 89                = kesanggupan baik

·       Lebih dari 90        = kesanggupan amat baik



Cara Cepat dengan rumus :
Indeks Kesanggupan Jasmani =       Lama naik-turun (detik)X 100  _
5.5 X harga denyut selama 30’’ pertama
Penilaian :
·    Kurang dari 50  = kurang
·    50 – 80 = sedang
·    Lebih dari 80    = baik

b.   Master’s Test
Apabila ditemukan kelainan jantung, sebaiknya jangan lakukan tes kebugaran . Periksalah lebih lanjut dengan EKG dan bilamana perlu (kasus meragukan) lakukanlah Master’s test (untuk memastikan, sesuai indikasi/ kontra indikasi).
Penilaian ditentukan berdasarkan hasil rekaman EKG setelah dilakukan  Master’s Test

3.   KEMANDIRIAN
Penilaian kemandirian dilakukan dengan Barthel  Indeks
Penilaian berikut diadaptasikan untuk menilai kemampuan melakukan aktifitas sehari-hari. Hasil penilaian berupa kesanggupan untuk melakukan aktifitas yang dinilai dengan ukuran-ukuran berikut secara mandiri, perlu pendampingan/ pengawasan, perlu bantuan atau ketergantungan.
Penilaian kemandirian ini terdiri dari :
a.   Penilaian fungsi perawatan diri
b.   Penilaian Fungsi Kerumahtanggaan dalam aktifitas keseharian
c.   Penilaian Fungsi Perilaku

Penilaian fungsi perawatan diri dapat dilakukan berdasarkan Skor BAI, yaitu:
a.     Penilaian  Fungsi Perawatan Diri

20
Mandiri
12-19
Ketergantungan Ringan
9-11
Ketergantungan Sedang
5-8
Ketergantungan Berat
0-4
Ketergantungan Total


b.     Penilaian Fungsi Kerumah-tanggaan dalam aktifitas keseharian
c.     Penilaian Fungsi Perilaku

Keterangan :
Penilaian fungsi keruma-htanggaan dalam aktifitas keseharian dan penilaian fungsi perilaku memerlukan skor yang baku sehingga dapat menentukan penilaian fungsi kerumahtanggaan dalam aktifitas keseharian dan  penilaian fungsi prilaku tersebut.












KATEGORI PENILAIAN KESEHATAN
JEMAAH HAJI INDONESIA

NO
ASPEK PENILAIAN
MANDIRI
OBSERVASI
PENGAWASAN
TUNDA
1.      
Gangguan kesehatan
TIDAK
YA
YA
YA
1.1.       
Jenis gangguan kesehatan
TIDAK
DISORDER, DISFUNGSI
DISABILITAS
PENYAKIT MENULAR
1.2.       
Koreksi gangguan kesehatan
TIDAK
OBAT/ALAT
ORANG LAIN
OBAT/ALAT
KARANTINA, ISOLASI,
PENGOBATAN
1.3.       
Dampak gangguan kesehatan
TIDAK
GANGGUAN
AKTIFITAS
GANGGUAN
AKTIFITAS, ANCAMAN JIWA SENDIRI
ANCAMAN JIWA SENDIRI, ANCAMAN JIWA ORANG LAIN
2.      
Kebugaran Jasmani
ISTIMEWA, BAIK
CUKUP
KURANG
TIDAK DAPAT DIPERIKSA
3.      
Kemandirian
MANDIRI
MANDIRI   (perlu pantauan)
MANDIRI (perlu bantuan orang)
Tidak dapat Diperiksa
4.      
Kesimpulan
MEMENUHI SYARAT DENGAN BAIK
MEMENUHI SYARAT DENGAN PERHATIAN
MEMENUHI SYARAT DENGAN CATATAN
TIDAK MEMENUHI SYARAT

PUSTAKA RUJUKAN
1.      Pedoman Teknis Pemeriksaan Keseahtan Jemaah haji Indonesia 2010
2.      Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH)
3.      Modul Prosedur dan Standar Pemeriksaan Kesehatan JH 2007

No comments:

Post a Comment