POKOK
BAHASAN 6
PENETAPAN KELAIKAN STATUS KESEHATAN JH
Langkah lanjut penetapan Diagnosa oleh Dokter
Pemeriksa Kesehatan JH adalah menilai kategori status kesehatan. Kategori
Status Kesehatan dirumuskan sebagai upaya memberikan deteksi dini (early warning) kepada Petugas Kesehatan
dalam upaya memberikan pelayanan kepada JH.
Penilaian katagori
status kesehatan jemaah haji diatas merupakan upaya penentuan status kelaikan jemaah
haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji, dengan mempertimbangkan hasil
pemeriksaan dan konsultasi ahli (spesialis berkompeten) melalui pertemuan
khusus yang dibuat untuk keperluan tersebut oleh Tim Pemeriksa Kesehatan pada
Tahap Pertama sebagai Pembinaan dan pada Tahap Kedua sebagai dasar pembinaan
lanjutan dan dasar kelaikan pengesahan dan penerbitan BKJH. Katagori status kesehatan jemaah
haji dapat dibedakan sebagai
berikut :
1. Jemaah haji Mandiri adalah jemaah haji yang memiliki
kemampuan diri sendiri mengikuti perjalanan ibadah haji tanpa tergantung kepada
bantuan alat/obat dan orang lain.
2. Jemaah haji Observasi adalah jemaah haji yang
memiliki kemampuan diri sendiri mengikuti perjalanan ibadah haji dengan bantuan
alat/obat.
3. Jemaah haji Pengawasan adalah jemaah haji yang
memiliki kemampuan mengikuti perjalanan
ibadah haji dengan bantuan alat/obat dan orang lain.
4. Jemaah haji Tunda adalah jemaah haji yang kondisi
kesehatannya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti perjalanan ibadah haji pada
pemeriksaan tahap I dan ke II.
A. TUJUAN
PENGKATAGORIAN STATUS KES. JH
1. Tujuan umum
Terwujudnya pengkategorian yang
tepat dari hasil pemeriksaan kesehatan Jemaah haji melalui pendekatan etika,
moral, keilmuan dan profesional dengan menghasilkan kualifikasi data yang dapat
dipercaya dan tepat, untuk penyelenggaraan pembinaan jemaah haji di tanah air
dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.
2. Tujuan khusus
a.
Terwujudnya identifikasi status kesehatan dan faktor
risiko jemaah haji.
b.
Terwujudnya kesimpulan data yang dapat dipercaya dan
tepat dalam penentuan status kelaikan jemaah haji.
c.
Menyimpulkan hasil dari catatan medis untuk
memudahkan pembinaan dan tindak lanjut dalam pengobatan dan perawatan di
perjalanan, embarkasi haji, selama di Arab Saudi dan 14 hari kembalinya dari
Arab Saudi.
A.
LANGKAH - LANGKAH PENILAIAN KATAGORI STATUS KESEHATAN JEMAAH HAJI
1.
PROSEDUR UMUM
a. Tim
Pemeriksa Kesehatan tahap I menentukan katagori sebagai dasar pembinaan
kesehatan JH
b. Tim
pemeriksa kesehatan kedua menyelenggarakan pertemuan khusus yang dibuat untuk
keperluan tersebut segera setelah penyelenggaraan pemeriksaan tahap kedua
dinyatakan selesai.
c. Penyelenggaraan
pertemuan dikoordinasi sepenuhnya oleh Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota.
d. Waktu
pelaksanaan pertemuan selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal
keberangkatan JH.
e. Hasil
pertemuan berupa penentuan kelaikan merupakan dasar pengesahan Buku Kesehatan
Jemaah Haji.
2.
PROSEDUR PENILAIAN
Prosedur
penilaian adalah tata cara pelaksanaan penilaian kelaikan/syarat kesehatan JH
untuk mengikuti perjalanan ibadah haji.
a. Evaluasi
BKJH yang memuat hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama, pembinaan,
pemeriksaan kesehatan tahap kedua dan saran Dokter Spesialis berkompeten.
b. Rekapitulasi
hasil pemeriksaan JH dengan urutan sebagai berikut :
· Pengecekan
kelengkapan data .
· Penyusunan
resume hasil kesehatan.
· Penilaian kelaikan/syarat kesehatan.
· Penentuan
Kelaikan/syarat kesehatan.
c. Hasil
penentuan penilaian JH yang memenuhi syarat dinyatakan dan disampaikan dalam
bentuk rekomendasi.
d. Rekomendasi
disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke
Departemen Kesehatan cq. Subdit Kesehatan haji melalui Dinas Kesehatan
Propinsi.
e. Kepala
Dinas Kesehatan mengesahkan dan menerbitkan BKJH bagi JH yang dinyatakan
memenuhi syarat kesehatan.
f. Resume
hasil pemeriksaan dikelompokkan sesuai kelompok regu, rombongan dan kloter yang
disampaikan kepada pihak-pihak :
· Tim
Pemeriksa Kesehatan Embarkasi
· Dokter
Kloter
3.
STANDAR KATAGORI PENILAIAN KESEHATAN
Standar katagori
penilaian kesehatan jemaah haji adalah rumusan kriteria JH untuk memenuhi
syarat kesehatan untuk mengikuti perjalanan ibadah haji secara mandiri, tidak membahayakan
keselamatan diri sendiri dan orang lain. Penetapan memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut :
a. Status
Kesehatan. Status kesehatan dikategorikan menjadi 4 (empat) yaitu Mandiri,
Observasi, Pengawasan dan Tunda.
b. Peraturan
Kesehatan Internasional dan Ketentuan Keselamatan Penerbangan.
Peraturan Kesehatan
Internasional menyebutkan jenis-jenis penyakit menular tertentu sebagai alasan
pelarangan kepada seseorang untuk keluar-masuk antar negara, yaitu ;
1) Penyakit Karantina
a) Pes
(Plague)
b) Kolera
(Cholera)
c) Demam
Kuning (Yellow Fever)
d) Cacar
(small pox)
e) Tifus
bercak wabahi-Typhus xanthomaticus infectiosa (louse borne typhus)
f) Demam
balik-balik (Louse borne relapsing fever)
g) Penyakit
Menular lain yang ditentukan kemudian
2) Penyakit Menular, yang menjadi perhatian WHO
a) TB. Paru dengan BTA (+).
b)
Kusta tipe Multi Basiler (MB)
c) SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome)
d) Avian Flu (AF)
e)
Penyakit Menular lain yang ditentukan kemudian.
c. Ketentuan Keselamatan Penerbangan
1)
Penyakit tertentu yang berisiko kematian dikarenakan
ketinggian.
2)
Usia kehamilan kurang dari 12 minggu dan lebih dari
32 minggu.
3)
Imunisasi meningitis meningokokus ACW135Y,
dibuktikan dengan kartu ICV (International Certificate of Vaccination).
B. PENENTUAN
KATAGORI BERDASARKAN
HASIL PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN JEMAAH HAJI
Penentuan kategori
berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan JH
1. GANGGUAN
KESEHATAN
Adalah
kondisi status kesehatan yang tidak optimal
dari seorang JH yang dapat mengganggu aktifitas pelaksanaan ibadah haji
untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Gangguan
kesehatan terdiri dari :
a. Jenis
gangguan kesehatan
b. Koreksi
gangguan kesehatan
c. Dampak
gangguan kesehatan
2. KEBUGARAN
JASMANI
a. Harvard Step Test
Harvard Step Test adalah tes kebugaran (kesanggupan jasmani) dengan
cara perlakuan naik turun bangku untuk mengetahui kesanggupan kardiovaskuler
seseorang, dengan parameter penilaian frekuensi nadi.
Tes ini bermanfaat bagi penilaian kemampuan fisik
seorang calon jemaah untuk melakukan thawaf dan sa’I sebagai ritual/rukun
ibadah haji.
Penilaian
kebugaran jasmani dapat dilakukan dengan cara :
Cara
Lambat dengan rumus :
Indeks Kesanggupan Jasmani = Lama naik-turun (detik)X 100___
2X jml ketiga harga denyut tiap 30’’
Penilaian
:
·
Kurang dari 55 = kesanggupan
kurang
·
55 – 64 = kesanggupan sedang
·
65 - 79 = kesanggupan cukup
·
80 – 89 = kesanggupan baik
·
Lebih dari 90 =
kesanggupan amat baik
Cara Cepat dengan rumus :
Indeks Kesanggupan Jasmani = Lama naik-turun (detik)X 100 _
5.5
X harga denyut selama 30’’ pertama
Penilaian
:
· Kurang dari 50 = kurang
· 50 – 80 = sedang
· Lebih dari 80 = baik
b.
Master’s
Test
Apabila ditemukan kelainan jantung, sebaiknya
jangan lakukan tes kebugaran . Periksalah lebih lanjut dengan EKG dan bilamana
perlu (kasus meragukan) lakukanlah Master’s test (untuk memastikan, sesuai
indikasi/ kontra indikasi).
Penilaian ditentukan berdasarkan hasil rekaman EKG
setelah dilakukan Master’s Test
3.
KEMANDIRIAN
Penilaian
kemandirian dilakukan dengan Barthel
Indeks
Penilaian
berikut diadaptasikan untuk menilai kemampuan melakukan aktifitas sehari-hari.
Hasil penilaian berupa kesanggupan untuk melakukan aktifitas yang dinilai
dengan ukuran-ukuran berikut secara mandiri, perlu pendampingan/ pengawasan,
perlu bantuan atau ketergantungan.
Penilaian
kemandirian ini terdiri dari :
a. Penilaian fungsi perawatan diri
b. Penilaian Fungsi Kerumahtanggaan dalam aktifitas
keseharian
c. Penilaian Fungsi Perilaku
Penilaian fungsi
perawatan diri dapat dilakukan berdasarkan Skor BAI, yaitu:
a. Penilaian Fungsi Perawatan Diri
20
|
Mandiri
|
12-19
|
Ketergantungan Ringan
|
9-11
|
Ketergantungan Sedang
|
5-8
|
Ketergantungan Berat
|
0-4
|
Ketergantungan Total
|
|
|
b. Penilaian
Fungsi Kerumah-tanggaan dalam aktifitas keseharian
c. Penilaian
Fungsi Perilaku
Keterangan :
Penilaian fungsi keruma-htanggaan
dalam aktifitas keseharian dan penilaian fungsi perilaku memerlukan skor yang
baku sehingga dapat menentukan penilaian fungsi kerumahtanggaan dalam aktifitas
keseharian dan penilaian fungsi prilaku
tersebut.
KATEGORI PENILAIAN
KESEHATAN
JEMAAH HAJI INDONESIA
NO
|
ASPEK
PENILAIAN
|
MANDIRI
|
OBSERVASI
|
PENGAWASAN
|
TUNDA
|
1.
|
Gangguan kesehatan
|
TIDAK
|
YA
|
YA
|
YA
|
1.1.
|
Jenis gangguan kesehatan
|
TIDAK
|
DISORDER, DISFUNGSI
|
DISABILITAS
|
PENYAKIT MENULAR
|
1.2.
|
Koreksi gangguan kesehatan
|
TIDAK
|
OBAT/ALAT
|
ORANG LAIN
OBAT/ALAT
|
KARANTINA, ISOLASI,
PENGOBATAN
|
1.3.
|
Dampak gangguan kesehatan
|
TIDAK
|
GANGGUAN
AKTIFITAS
|
GANGGUAN
AKTIFITAS, ANCAMAN JIWA
SENDIRI
|
ANCAMAN JIWA SENDIRI,
ANCAMAN JIWA ORANG LAIN
|
2.
|
Kebugaran Jasmani
|
ISTIMEWA, BAIK
|
CUKUP
|
KURANG
|
TIDAK DAPAT DIPERIKSA
|
3.
|
Kemandirian
|
MANDIRI
|
MANDIRI (perlu pantauan)
|
MANDIRI (perlu bantuan
orang)
|
Tidak dapat Diperiksa
|
4.
|
Kesimpulan
|
MEMENUHI SYARAT DENGAN
BAIK
|
MEMENUHI SYARAT DENGAN
PERHATIAN
|
MEMENUHI SYARAT DENGAN
CATATAN
|
TIDAK MEMENUHI SYARAT
|
PUSTAKA RUJUKAN
1. Pedoman Teknis Pemeriksaan Keseahtan Jemaah haji
Indonesia 2010
2. Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH)
3. Modul Prosedur dan Standar Pemeriksaan Kesehatan JH 2007
No comments:
Post a Comment