PROSEDUR PEMERIKSAAN
KESEHATAN CALON
Prosedur pemeriksaan jemaah
haji adalah tata cara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji
bertempat di Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan di RS (untuk pemeriksaan
kesehatan rujukan).
1. Prosedur
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama
a.
Pendaftaran pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Puskesmas.
b.
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji menggunakan
protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan sebagai berikut :
1) Anamnesis
2) Pemeriksaan
fisik
3) Pemeriksaan
penunjang
a) laboratorium
klinik
b) radiologi
c) EKG
4) Penilaian
Kemandirian
5) Tes
Kebugaran
c.
Hasil pemeriksaan dicatat dalam formulir
bantu dan disimpan di Puskesmas.
d.
Catatan medik JH terbaru dalam formulir bantu
dijadikan dasar pengisian BKJH. BKJH diberikan kepada JH yang terdaftar
berangkat pada tahun berjalan.
e.
BKJH diisi dan disimpan di Puskesmas,
bilamana perlu dapat disertakan pada
saat pemeriksaan rujukan ke Rumah Sakit.
f.
JH diberikan perawatan dan pemeliharaan
kesehatan, serta pembinaan kesehatan
lebih lanjut.
g.
Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji dan melaporkan hasil
pemeriksaan kesehatan jemaah haji ke dinas kesehatan kabupaten/kota. (Lihat
Modul 4)
2.
Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Tahap kedua
a.
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji menggunakan
protokol standar profesi kedokteran meliputi
jenis pemeriksaan yang sama dengan pemeriksaan kesehatan pertama sebagai follow
up (lanjutan) dan jenis pemeriksaan yang diperlukan sesuai indikasi medis.
b.
Hasil pemeriksaan Dokter Pemeriksa dan saran dari Dokter Ahli/Spesialis
ditulis pada catatan medis yang dipakai
sejak pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
c.
Hasil pemeriksaan pada catatan medis menjadi dasar pengisian BKJH dan penetapan
kelaikan.
d.
BKJH diisi dan disimpan di Puskesmas atau Rumah Sakit, dan diserahkan
ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai dasar penetapan kelaikan kesehatan,
untuk selanjutnya diserahkan kepada
masing-masing jemaah saat keberangkatan ke
Embarkasi.
e.
JH diberikan perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta pembinaan dan
perlindungan kesehatan untuk memenuhi
persyaratan kelaikan pemberangkatan.
f.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh
rangkaian kegiatan dengan menetapkan mekanisme pelaksaksanaan,
No comments:
Post a Comment