Sunday, January 22, 2017

PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JAMA'AH HAJI


PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON
Prosedur pemeriksaan jemaah haji adalah tata cara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji bertempat di Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan di RS (untuk pemeriksaan kesehatan rujukan).
1.   Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama
a.   Pendaftaran pemeriksaan kesehatan  jemaah haji di Puskesmas.
b.   Pemeriksaan kesehatan jemaah haji menggunakan protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan sebagai berikut :
1)   Anamnesis
2)   Pemeriksaan fisik
3)   Pemeriksaan penunjang
a)   laboratorium klinik
b)   radiologi
c)   EKG
4)   Penilaian Kemandirian
5)   Tes Kebugaran
c.   Hasil pemeriksaan dicatat dalam formulir bantu dan disimpan di Puskesmas.
d.   Catatan medik JH terbaru dalam formulir bantu dijadikan dasar pengisian BKJH. BKJH diberikan kepada JH yang terdaftar berangkat pada tahun berjalan.
e.   BKJH diisi dan disimpan di Puskesmas, bilamana perlu  dapat disertakan pada saat pemeriksaan rujukan ke Rumah Sakit.
f.    JH diberikan perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta pembinaan kesehatan  lebih lanjut.
g.   Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji ke dinas kesehatan kabupaten/kota. (Lihat Modul 4)
2.   Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Tahap kedua
a.  Pemeriksaan kesehatan jemaah haji menggunakan     protokol standar profesi kedokteran meliputi jenis pemeriksaan yang sama dengan pemeriksaan kesehatan pertama sebagai follow up (lanjutan) dan jenis pemeriksaan yang diperlukan sesuai indikasi medis.
b.  Hasil pemeriksaan Dokter Pemeriksa dan saran dari Dokter Ahli/Spesialis ditulis pada catatan medis yang   dipakai sejak pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
c.  Hasil pemeriksaan pada catatan medis menjadi dasar                         pengisian BKJH dan penetapan kelaikan.
d.  BKJH diisi dan disimpan di Puskesmas atau Rumah Sakit, dan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai dasar penetapan kelaikan kesehatan, untuk selanjutnya  diserahkan kepada masing-masing jemaah saat                          keberangkatan ke Embarkasi.
e.  JH diberikan perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta pembinaan dan perlindungan kesehatan  untuk memenuhi persyaratan kelaikan pemberangkatan.                    
f.   Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung                             jawab atas pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan dengan menetapkan mekanisme pelaksaksanaan,


No comments:

Post a Comment