STANDAR
FASILITAS PEMERIKSAAN KESEHATAN JH
Standar
fasilitas kesehatan adalah rumusan kriteria tempat dan fasilitas minimal yang
harus tersedia untuk mencapai standar pemeriksaan yang ditetapkan.
1. Standar
Fasilitas Pemeriksaan Tahap Pertama
Pemeriksaan
kesehatan tahap pertama bertempat di Puskesmas dengan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut :
a. Memiliki prasarana gedung yang memadai bagi pelayanan
b.
Memiliki fasilitas diagnostik ter-kalibrasi.
c.
Memiliki fasilitas laboratorium sederhana
d.
Memiliki sarana dan
manajemen catatan medik yang baik
2. Standar
Fasilitas Pemeriksaan Tahap Kedua
Pemeriksaan
kesehatan tahap kedua non-rujukan bertempat di Puskesmas. Pemeriksaan kesehatan
tahap kedua rujukan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh bupati/walikota dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Memiliki prasarana gedung
yang memadai bagi pelayanan.
b.
Memiliki fasilitas
diagnostik lengkap dengan kalibrasi untuk pemeriksaan kesehatan General Check
Up.
c.
Memiliki fasilitas
laboratorium klinik
d.
Memiliki fasilitas pemeriksaan penunjang yang
dibutuhkan.
e. Memiliki sarana dan
manajemen catatan medik yang baik.
No comments:
Post a Comment